Samsung akhirnya diputuskan kalah dalam persidangan yang digelar di Amerika Serikat. Persidangan itu sendiri membahas hal terkait pelanggaran hak paten yang dilakukan Samsung kepada pihak Apple. Pihak pengadilan memutuskan bahwa Samsung harus membayar sejumlah denda yang sudah ditetapkan oleh pihak pengadilan. Sayangnya pihak Samsung justru tidak mau membayar denda tersebut.
Samsung diharuskan membayar denda sebesar 539juta USD atau sekitar 7.6 triliun rupiah jika mengikuti kurs saat ini. Menurut lansiran pihak Softpedia, Samsung tampaknya enggan membayar denda tersebut.
Proses persidangan yang dilakukan Samsung dan Apple sejatinya sudah dilakukan sejak tujuh tahun lalu dan sudah diulang sebanyak tiga kali. Denda tersebut diberikan karena Samsung telah melanggar hak paten dua desain iPhone.
Awalnya tuntutan Apple kepada Samsung adalah 1 miliar USD, tetapi pihak samsung hanya mau membayar 28 juta USD saja. Pengadilan akhirnya memutuskan bahwa Samsung bersalah. Setelah putusan dijatuhkan, pihak Samsung justru tidak mau membayar denda dan mengajukan banding serta sidang ulang.
Pihak pengacara Samsung mengatakan bahwa keputusan yang sudah dibuat hakim terlalu berlebihan tanpa memberikan bukti yang kuat. Seharusnya denda yang ditetapkan tidak melebihi angka 28,085 juta USD.
Melihat hal ini, tampaknya perseteruan antara dua produsen smartphone terbesar di dunia ini masih jauh dari kata sepakat. Bagaimana kelanjutan kasus kedua produsen smartphone ini ? Kita tunggu saja kabar terbaru dari kasus ini.